Dalam suatu negara terdapat sebuah hukum. Hubungan negara dengan hukum adalah hukum berfungsi untuk mengatur rakyat dalam suatu negara, dan suatu negara bekerja dengan berlandaskan atas hukum negara tersebut. Hukum itu sendiri dibuat karena adanya undang-undang, sedangkan undang-undang itu sendiri dibuat oleh negara. Hukum tidak memandang status dalam memberikan sanksi. Negara yang merdeka wajib memiliki hukum, apabila dalam suatu negara tidak memiliki hukum belum bisa dikatakan sebagai negara yang merdeka. Jadi negara dengan hukum itu sangat erat hubungannya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
In the beach
25 April 2011 Slideshow: Lakek’s trip from Jakarta, Jawa, Indonesia to Sukabumi was created by TripAdvisor. See another Sukabumi slideshow. Create a free slideshow with music from your travel photos.
0 komentar:
Posting Komentar